Sesuai dengan Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang Undang Pasar Modal di Indonesia, struktur Tata Kelola Perusahaan digambarkan pada organ Perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi, dimana organ Perseroan yang tertinggi di dalam Perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada RUPS. Ketiga organ yang saling independen ini, bertanggung jawab untuk menetapkan kerangka kerja Tata Kelola Perusahaan yang baik dan memimpin pelaksanaannya dengan bantuan Sekretaris Perusahaan serta Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi di bawah Dewan Komisaris.