PT Supraco Lines, bergerak di bidang jasa penyediaan dan pengoperasian kapal untuk kegiatan produksi migas
Didirikan di awal tahun 2008 berdasarkan Akta Pendirian No. 1 Tanggal 3 Maret 2008 yang dibuat oleh Notaris Efran Yuniarto, SH, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-12885.AH.01.01. Tahun 2008 tertanggal 14 Maret 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 7057 tertanggal 15 Maret 2013 Tambahan No. 22/2013, bergerak di bidang jasa penyediaan dan pengoperasian kapal untuk kegiatan produksi migas. PT Supraco Lines memperoleh SIUPAL (Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) untuk pertama kalinya di tahun 2008 dan saat itu baru memiliki 2 unit Kapal untuk operasional pekerjaan dredging yang merupakan fokus utama kegiatan usahanya di perairan laut dangkal. Sejalan dengan semakin terbukanya peluang yang ada, pada tahun 2011 PT Supraco Lines menambah assetnya berupa Mobile Offshore Production Unit (MOPU) yang beroperasi di Selat Madura.
Saat ini PT Supraco Lines memiliki aset antara lain Hopper Barge, Tug Boat, Sea Truck, Crane Barge dan Lifting Crane dan terlibat dalam proyek-proyek di Samarinda, Balikpapan dan Selat Madura.
Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris :
Sofwan Farisyi
Direktur Utama
Chrismon Djajadi
Direktur
Amira Ganis
Komisaris Utama
Lili Cholilah
Komisaris
Kunjungi website resmi PT Supraco Lines di www.supracoindonesia.co.id untuk mendapatkan informasi lengkap perusahaan