PT Supraco Daya Wisesa, ofshore Production Support dan Rig Specialist untuk fasilitas lepas pantai
Didirikan sebagai entitas anak PT Supraco Indonesia pada paruh pertama tahun 2008 guna menangkap peluang usaha penyediaan Ofshore Production Support dan Rig Specialist untuk fasilitas lepas pantai, berdasarkan Akta Pendirian No. 32 Tanggal 28 April 2008 yang dibuat oleh Notaris Efran Yuniarto, SH, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusiamelalui Surat Keputusan No. AHU-28431.AH.01.01.Tahun 2008 tertanggal 28 Mei 2008. Dalam perkembangannya perusahaan ini banyak menggarap proyek-proyek penyediaan Rig Specialist untuk Fasilitas Produksi Offshore yang beroperasi di luar wilayah Indonesia, disamping tetap terus menggarap peluang pengembangan usaha di bidang pemasaran dan penyediaan Offshore Production Facility milik pihak ketiga.
Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris :
Ramzy Siddiq Amier
Direktur
Amira Ganis
Komisaris
Kunjungi website resmi PT Supraco Indonesia di www.supracodayawisesa.co.id untuk mendapatkan informasi lengkap perusahaan