image
image

Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Penerapan corporate governance merupakan hal penting bagi sebuah Perusahaan dan memiliki dampak secara langsung terhadap perekonomian sebuah Negara. Perseroan sangat menyadari tentang hal ini dan senantiasa mempertahankan komitmen terhadap efektivitas penerapan corporate governance.

Oleh karenanya, Perseroan memiliki komitmen untuk selalu menerapkan standar tata kelola yang terbaik. Perseroan meyakini, penerapan Good Corporate Governance (GCG) perlu dilakukan secara berkesinambungan dan lebih dari sekedar kepatuhan terhadap standar dan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan Pemegang Saham maupun kepentingan Stakeholders lainnya.

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG) di lingkungan Perseroan telah menjadi landasan yang sangat kuat bagi Perseroan dalam menjalankan setiap aktivitas bisnisnya. Hal tersebut tercermin dari bentuk pengambilan keputusan mulai dari level Manajemen, pelaksanaan kegiatan operasi, hubungan dengan mitra kerja yang semuanya didasari oleh prinsip-prinsip dasar GCG secara konsisten dan berkesinambungan.

Penerapan praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Perseroan untuk meningkatkan nilai tambah, mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama dan landasan tata kelola tentang transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan & kewajaran, sehingga dapat membantu Perseroan dalam memenuhi kewajibannya secara maksimal kepada para pemegang saham, mitra bisnis, pemangku kepentingan dan pemerintah.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomer 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomer 32/ SEOJK.04/2015 terkait Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Peraturan tersebut mengatur tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka yang mencakup lima aspek, delapan prinsip, serta 25 rekomendasi penerapan aspek dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.