image
image

Komite Nominasi dan Remunerasi

Dasar Hukum Pembentukan Komite Nominasi Dan Remunerasi

Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan didirikan sesuai dengan:

  1. Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”);
  4. Ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan mengenai tugas dan wewenang Dewan Komisaris;
  5. Surat Keputusan Dewan Komisaris No.: 001/Kep-Kom/ VII/2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Tertanggal 30 Juni 2016.
  6. SK Dewan Komisaris 001/HCSR-RUI/I/2014 Tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tertanggal 3 Januari 2014.

Susunan Komite Nominasi Dan Remunerasi

Para anggota Komite Nominasi dan Remunerasi per 30 September 2020 adalah sebagai berikut:

  • Ketua Komite Audit

    Drs. Winarno Zain

    Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia tahun 1968. Sebelumnya menempati berbagai posisi antara lain di PT Unilever Indonesia (1970-1988) dengan jabatan terakhir sebagai Manajer Komersial dan PT Ika Muda Group cabang Los Angeles dengan jabatan Wakil Presiden tahun 1989.

    Pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 menjabat sebagai Anggota KPKN (Komite Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara) dan sampai saat ini aktif sebagai kolumnis dengan tulisannya tersebar di berbagai media cetak dan media elektronik serta aktif terlibat dalam berbagai forum diskusi bidang ekonomi. Saat ini selain menjabat sebagai Komisaris Independen, beliau juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit serta Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

  • Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi

    Ahmad Ganis

    Memulai karir profesionalnya sejak tahun 1970 dengan jabatan terakhir sebagai Direktur di Sucofindo pada tahun 1977, selanjutnya menginisiasi kiprah Radiant Group di industri Migas sejak tahun 1980 dan mengembangkannya dengan mendirikan perusahaan-perusahaan yang tergabung di Radiant Group.
    Memegang jabatan Chairman maupun Penasehat di berbagai perusahaan yang diinisiasi oleh serta termasuk dalam kelompok Radiant Group.

  • Anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi

    M.A Rifai

    Sebagai Perwira Pertama yang ditempatkan di Direktorat Intendans Markas Besar Angkatan Darat setelah selesai menjalani wajib militer, kemudian selama beberapa tahun bekerja pada sebuah perusahaan pelayaran di Jakarta, kemudian menjadi pengusaha industri furniture. Beliau bergabung di salah satu anak perusahaan Radiant Group menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan selama periode 1980 sampai tahun 1987.

    Selanjutnya dari tahun 1987 sampai tahun 2005 beliau berkarir di berbagai bidang industri, antara lain sebagai Managing Director di PT Tropika Alam Sejahtera pada tahun 1987 dan Konsultan untuk restrukturisasi dan tata kelola PT Mayasari Bhakti Holding Co pada tahun 2002. Bergabung kembali ke Radiant Group sebagai Team Penasehat bidang Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Perusahaan sejak tahun 2006.