image
image

Pedoman Dewan Komisaris & Direksi

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dituangkan dalam Piagam Dewan Komisaris yang telah disahkan pada tanggal 22 Agustus 2016 berdasarkan dan Anggaran Dasar serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Komisaris melakukan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi yang membantu untuk meninjau dan menghasilkan rekomendasi bagi Dewan Komisaris. Dewan Komisaris juga memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan manajemen resiko dan efektiftas penerapan tata kelola perusahaan di Perseroan.

Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk bekerja selama jangka waktu yang berlangsung dari tanggal yang ditentukan pada Rapat Umum Pemegang Saham yang bersangkutan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang kelima setelah penunjukan Komisaris yang bersangkutan. Setelah mencapai akhir masa jabatan maka anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Dalam hal terjadi penggantian sebelum akhir masa jabatan, anggota Dewan Komisaris yang baru akan bekerja selama sisa masa jabatan dari Komisaris yang diganti tersebut.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Tugas dan tanggung jawab Direksi dituangkan dalam Piagam Direksi yang telah disahkan pada tanggal 22 Agustus 2016 dan Anggaran Dasar serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum tugas dan tanggung jawab Direksi adalah menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan hati-hati.

Piagam Dewan Komisaris dan Direksi